Pada 26 November 2025, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tunggulwulung menggelar rapat penyepakatan dan pembahasan Rancangan Peraturan Desa (Perdes) tentang Pengelolaan Tanah Bengkok. Pertemuan ini berlangsung di Joglo Warung Lesehan Pak Soleh, tempat yang sering digunakan untuk diskusi kebijakan desa karena suasananya yang nyaman dan kondusif.
Rapat tersebut dihadiri oleh jajaran anggota BPD, perwakilan Pemerintah Desa, serta tim penyusun regulasi desa. Fokus utama pembahasan adalah penyusunan aturan yang jelas, transparan, dan akuntabel mengenai pemanfaatan tanah bengkok sebagai aset desa yang memiliki nilai strategis bagi kesejahteraan perangkat dan keberlanjutan pemerintahan desa.
Beberapa poin penting yang dibahas meliputi:
Mekanisme pemanfaatan tanah bengkok agar sesuai peraturan perundangan.
Penguatan sistem administrasi untuk memastikan pengelolaan berjalan tertib dan terdata dengan baik.
Skema pemanfaatan hasil tanah bengkok agar adil bagi perangkat desa sekaligus memberikan manfaat bagi pembangunan desa.
Upaya menjaga keberlanjutan aset desa agar tidak terjadi penyalahgunaan atau ketidaksesuaian fungsi.
Rapat berjalan dengan lancar, penuh dialog, dan mengedepankan musyawarah untuk mencapai mufakat. Melalui penyepakatan rancangan Perdes ini, BPD dan Pemerintah Desa Tunggulwulung menunjukkan komitmen dalam memastikan tata kelola aset desa berlangsung transparan, tertib, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Hasil pembahasan akan menjadi dasar finalisasi Perdes yang nantinya ditetapkan sebagai pedoman resmi dalam pengelolaan tanah bengkok di Desa Tunggulwulung. Dengan demikian, aset desa dapat dikelola secara lebih optimal, profesional, dan berkelanjutan.