Pada Rabu, 24 Desember 2025, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tunggulwulung menyelenggarakan musyawarah pembahasan dan penetapan Peraturan Desa (Perdes) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBDes Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel.
Musyawarah tersebut dihadiri oleh jajaran BPD, pemerintah desa, serta pihak terkait lainnya. Dalam forum ini, dipaparkan secara rinci realisasi penggunaan anggaran desa selama Tahun Anggaran 2025, meliputi bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat.
Melalui proses pembahasan yang terbuka dan musyawarah mufakat, seluruh peserta menyampaikan pandangan, masukan, serta evaluasi terhadap pelaksanaan APBDes. Setelah dilakukan pembahasan secara menyeluruh, musyawarah sepakat untuk menetapkan Perdes tentang LPJ APBDes Tahun Anggaran 2025.
Dengan ditetapkannya Perdes ini, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan desa serta menjadi dasar perbaikan dan perencanaan pembangunan desa di tahun berikutnya. Pemerintah Desa Tunggulwulung bersama BPD berkomitmen untuk terus menjaga prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses penyelenggaraan pemerintahan desa.